Tentang Alih Jenis Pendidikan
Program alih jenis pendidikan adalah program yang diselenggarakan oleh IPB dalam rangka mendukung prinsip pendidikan sepanjang hayat (lifelong learning) serta mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan untuk semua (education for all), serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam rangka menjamin agar proses pendidikan berlangsung dengan baik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas, IPB menerapkan proses seleksi yang ketat bagi para pelamar agar calon mahasiswa yang mengikuti program alih jenis ini adalah calon mahasiswa terbaik yang dapat memenuhi standar pendidikan program sarjana di IPB.
Melalui seleksi yang ketat terhadap input dan aplikasi sistem jaminan mutu yang baik IPB berupaya agar kualitas lulusan yang dihasilkan dari program alih jenis pendidikan benar-benar setara dengan lulusan program S1 reguler dari mayor yang sama, karena standar penjaminan mutu yang digunakan dalam proses pendidikan menggunakan standar yang sama dengan program S1 reguler.
Kualifikasi calon mahasiswa pelamar program alih jenis pendidikan adalah sebagai berikut:
- lulusan program D3 dari program studi yang sudah terakreditasi dan relevan
- IPK pendaftar minimum 2.75
- tahun lulus program diploma diutamakan lima tahun terakhir.
Mahasiswa yang diterima selanjutnya akan ditetapkan beban dan masa studinya berdasarkan hasil evaluasi kesetaraan kompetensi oleh Tim Penilai yang ditunjuk oleh Rektor/Pejabat yang ditunjuk Rektor dengan ketentuan umum untuk program D3 sedikitnya harus mengambil 50 (lima puluh) persen dari seluruh beban minimum kurikulum program mayor, MK yang disetarakan dan harus diambil di IPB ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan. Masa studi minimal yang ditempuh oleh mahasiswa program alih jenis adalah 4 (empat) semester, dan maksimal 6 (enam) semester. |